Wujudkan KFTD Berintegritas dan Cegah Korupsi Melalui Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Kimia Farma Tbk, mempunyai komitmen tinggi dalam menjalankan aktivitas bisnis secara profesional. Komitmen tersebut diwujudkan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).ย 

Dalam praktiknya, KFTD berupaya untuk melakukan penerapan prinsip GCG secara menyeluruh, dengan melibatkan setiap level manajerial. Terdapat 5 prinsip GCG yang diwujudkan dalam lingkup kerja KFTD, yakni:ย 

1. Transparansi

Prinsip yang pertama adalah transparansi. KFTD berupaya untuk dan melakukan proses pengambilan setiap keputusan secara terbuka. Di waktu yang sama, KFTD juga berupaya untuk menyampaikan setiap informasi materiil yang relevan sehingga para stakeholder bisa mengaksesnya dengan mudah.ย 

2. Akuntabilitas

Prinsip GCG KFTD yang berikutnya adalah akuntabilitas. Akuntabilitas menjadi prinsip yang sangat penting, dengan tujuan untuk memastikan kalau pengelolaan perseroan dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Dengan begitu, tugas serta tanggung jawab dari setiap individu dalam KFTD dapat berjalan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, serta strategi perseroan.

3. Pertanggungjawaban

Prinsip GCG berikutnya adalah berkaitan dengan tanggung jawab. Prinsip pertanggungjawaban GCG di KFTD sangat penting untuk memastikan bahwa operasional usaha perseroan berlangsung selaras dengan aturan perundang-undangan. Di waktu yang sama, prinsip ini juga menjadi wujud kehati-hatian dalam meminimalkan risiko negatif terhadap aspek sosial dan lingkungan.

4. Kemandirian

Selanjutnya, KFTD juga secara teguh menerapkan prinsip kemandirian. Adanya prinsip kemandirian bertujuan untuk memastikan tidak adanya pihak yang memiliki dominasi tinggi dalam perseroan. Selain itu, setiap pihak dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal, bebas dari benturan kepentingan dan tidak saling melempar tanggung jawab. Alhasil, setiap keputusan didapatkan secara objektif.

5. Kesetaraan dan Kewajaran

Prinsip terakhir adalah adanya kesetaraan dan kewajaran. Penerapannya berlangsung dengan adanya pemberian perlakuan secara wajar dan setara kepada setiap stakeholder. Dengan begitu, para stakeholder dapat memberikan manfaat serta kontribusinya secara optimal kepada perseroan.

Dengan penerapan prinsip GCG yang optimal, KFTD dapat menjalankan operasional bisnis dengan baik dan optimal. Bisnis pun dapat berjalan dengan sehat serta dapat terus berkembang.

Wujudkan KFTD Berintegritas dan Cegah Korupsi Melalui Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Scroll to top