PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group senantiasa berkomitmen dalam mencegah praktik korupsi yang terjadi di lingkungan perusahaan. Untuk menunjukkan integritas dalam memerangi praktik korupsi, terdapat beberapa cara yang dilakukan.
1. Membuat Pedoman Ketentuan
PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) membuat pedoman dan mencantumkan ketentuan larangan benturan kepentingan (conflict of interest). Pencantuman ketentuan larangan ini dibuat dalam bentuk pengumuman yang harus dipedomani dan ditaati oleh seluruh elemen karyawan di dalam lingkup perusahaan.
2. Menyosialisasikan Implementasi Tata Kelola Perusahaan
Agar terhindar dari praktik korupsi, KFTD menyadari pentingnya memiliki tata kelola perusahaan (good corporate governance atau GCG) yang baik. Cara perusahaan agar setiap pihak selalu mengimplementasikan tata kelola perusahaan adalah dengan menugaskan Unit Manajemen Risiko untuk menyosialisasikan kepada seluruh karyawan secara terus menerus.
3. Membuat Pedoman dan Prosedur
Cara selanjutnya adalah membuat pedoman dan prosedur (standard operating procedure) perusahaan. KFTD menugaskan kepada fungsi terkait yang langsung berhubungan dengan stakeholder untuk menyampaikan pedoman benturan kepentingan (conflict of interest) dan prosedur yang harus dipatuhi. Dengan begitu, praktik penyuapan dan korupsi yang berpotensi terjadi di KFTD dapat dicegah.
4. Mengikuti Sosialisasi dan Melaporkan LHKPN
PT Kimia Farma Trading & Distribution memiliki komitmen untuk mencegah korupsi dan penyuapan. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti sosialisasi dan melaporkan harta kekayaan yang didapatkan setiap tahun. Cara ini merupakan bentuk integritas KFTD agar menjadi perusahaan yang jujur, terbuka, dan terhindar dari potensi kepentingan.
5. Memonitor Hasil Pelaksanaan Implementasi Pedoman
Selanjutnya adalah memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan implementasi pedoman. Hasil laporan tersebut akan diulas secara berkala untuk memastikan apakah implementasi pedoman tersebut telah tepat sasaran atau tidak. Jika terdapat kekurangan, pedoman tersebut akan diperbaiki.
6. Menyediakan Saluran Whistle Blowing System (WBS)
Ketika terjadi pelanggaran, seperti penyuapan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan benturan kepentingan KFTD akan menindak tegas sesuai dengan peraturan dan hukum berlaku.
Salah satu bentuk ketegasan pencegahan korupsi adalah dengan menyediakan saluran whistleblowing system (WBS) untuk melapor. Siapa saja bisa melapor ke saluran WBS ketika melihat dugaan tindak korupsi tanpa perlu khawatir terungkap data diri. Pihak perusahaan akan memproses dan menindak pengaduan.
Inilah beberapa cara yang dilakukan PT Kimia Farma Trading & Distribution dalam upayanya mencegah korupsi di lingkungan kerja. Cara-cara ini diterapkan agar perusahaan dapat menjaga akuntabilitasnya, serta senantiasa transparan dan terpercaya.